1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis
yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adapun yang berpolitik disebut Politicos. Demikian
bahwa pada umumnya dapat dikemukakan bahwa politik adalah berbagai
kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai
tujuan itu.
Pembagian dan alokasi/Distribusi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar.
Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan
pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal
dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara
umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu
kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
3. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
4. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
- Politik Nasional adalah Politik
Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan
Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi
nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan
secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah
kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan
pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan
nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik
pembangunan.
- Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah
penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
- Presiden menjalankan
tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi
dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
- DPR, MA, BPK,
dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- Semua lembaga
tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
- GBHN dalam
pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang
memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
- PROPENAS dirinci
dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden
bersama DPR.
5. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan
memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan
kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara
negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan
kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
6. Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional
dalam negara RI, sebagai berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya
menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945,maka dalam penentu
tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala
Negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara
itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
- Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
§
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden
dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
§
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang
wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
§
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
§
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major
area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan
kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk
Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan
pula Surat Edaran Menteri.
- Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama
tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5.
Kekuasaan Membuat Aturan
Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
1. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
2. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom)
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati
atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II
atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
7. Perbandingan Implementasi Polstranas Pada Masa Orba Dan Reformasi
Secara garis besar, pada
era Orde Baru terdapat beberapa kelebihan yaitu:
1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya
US$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000,
2.
Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia,
3.
Sukses transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada pangan, pengangguran
minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), Gerakan Wajib Belajar,
Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri, dan sukses menumbuhkan
rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan pada era Orde
Baru meliputi:
1. Semakim maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan
pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang
memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak
merata bagi si kaya dan si miskin),
6. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,
Kelebihan sistem Pemerintahan era
Pasca Reformasi
1. Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga
tinggi negara lainnya
2. Sistem politik nasional yang
demokratis dan terbuka
3. Banyak bermunculnya partai baru
4. Bebas berpendapat dan menyampaikan
aspirasi
5. Terciptanya perekonomian yang
berorientasi global
6. Terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum.
7. Berkurangnya angka KKN
8. Meningkatnya potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi
9. Menigkatnya kualitas tentara
Kekurangan Sistem Pemerintahan era
Pasca Reformasi
1. Angka kejahatan lintas Negara sangat
tinggi,
2. Pasar ekonomi yang bebas, menyebabkan
barang-barang buatan Indonesia tidak laku dipasaran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
4. Terlalu banyaknya Partai yang
menyebabkan sering terjadinya perselisihan pandangan
5. Para tokoh banyak yang berbicara
tetapi tidak banyak yang mau mendengar
6. Hilangnya jati diri bangsa.
Sumber:
0 Response to "POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLSTRANAS)"
Posting Komentar